sewaktu menjadi PA kemaren sempat saya membawakan materi yang bertemakan tentang E-ktp pada saat kegiatam rutinitas minggua kesra yaitu Forum kita, nah penasaran seperpi apa artekelx langsung az cekedot....
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Indonesia pada tahun ini menargetkat untuk
menyelesaikan proses pembuatan e-ktp (kartu penduduk elektronik),
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP
yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK sendiri merupakan identitas
tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup,Nomor NIK yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006
tentang Adminduk)
Struktur e-KTP terdiri dari
sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip
ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat
dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat
pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan
orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer,
tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai
tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola
melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan
aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik
pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti
relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di
bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Mengapa harus
e-KTP?
Kartu identitas elektronik telah
banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia,
Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan
China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan
dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di
Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik
atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi
data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk
pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang
di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik
pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di
6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan
di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik
dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah
memberikan sejumlah rekomendasi terkait proyek e-KTP. Namun hingga kini, ada
enam yang belum dilaksanakan. Enam rekomendasi itu adalah:
·
Penyempurnaan Grand Design
·
Menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong
penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan
migrasi non SIAK ke SIAK
·
Memastikan tersedianya jaringan pendukung
komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat
agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien
·
Melakukan pembersihan data kependudukan dan
penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang
tunggal
·
Melaksanakan e-KTP setelah basis database
kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah
melaksanakan e-KTP
·
pengadaan e-KTP harus dilakukan secara
elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar